I LOVE LAWS

    
       Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar Sistem Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal    19  Juli 1989.

        Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan  status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor : 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.

        Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum.(http://hukum.umm.ac.id/id/pages/home.html)


        Meskipun harus menghafal banyak undang-undang, tapi banyak keuntungan yang bisa ente dapatkan. Tapi tentu saja hal tersebut tidak akan ente dapatkan jika ente hanya menjadi mahasiswa kupu-kupu alias kuliah pulang – kuliah pulang.
Berikut adalah 10 alasan memilih jurusan hukum untuk ente yang ingin masuk ke jurusan hukum.
1. Peluang Kamu untuk diterima kuliah di jurusan hukum cukup tinggi. Hal ini terjadi karena banyak mahasiswa yang tidak diterima di jurusan lain, tapi mereka bisa diterima di jurusan hukum.
2. Karaktermu akan terbentuk menjadi pemberani. Hal ini karena Kamu sudah terlatih untuk menyelesaikan kasus tertentu. Sehingga mentalmu telah terlatih menjadi tangguh.
3. Hampir semua universitas memiliki jurusan hukum dengan akreditasi yang bagus. Sehingga memberikanmu peluang untuk memilih universitas yang sesuai dengan keinginanmu.
4. Hampir semua membutuhkan ahli hukum. Mulai dari instansi resmi sampai masyarakat biasa semuanya membutuhkan ahli hukum. Ini artinya akan memberikanmu peluang kerja lebih tinggi.
5. Selain menjadi ahli hukum, jika Kamu merupakan sarjana hukum maka peluang kerja masih banyak untukmu. Kamu bisa menjadi notaris, konsultan hukum, diplomat, dosen, pengacara atau bekerja di perusahaan-perusahaan baik negeri maupun swasta.
6. Segala aspek kehidupan berhubungan dengan hukum. Dengan melihat hukum yang ada di Indonesia saat ini, maka Kamu mungkin akan bisa memahami apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri.
7. Gaji yang ditawarkan untuk sarjana lulusan hukum bisa dikatakan lumayan. Sebagai contoh, gaji untuk fresh graduate yang sudah bekerja di bidang hukum bisa mencapai Rp.4 juta sampai Rp.20 juta per bulan.
8. Ilmu hukum saat ini menjadi ilmu favorit yang banyak diminati orang-orang. Banyak universitas yang menerima mahasiswa jurusan hukum dengan kuota yang cukup banyak. Maka sudah dipastikan Kamu akan bisa masuk ke jurusan tersebut. Selain itu, Kamu juga akan merasakan manfaat masuk jurusan hukum setelah bekerja.
9. Saat SNMPTN, jurusan hukum biasanya memiliki daya tampung mahasiswa yang cukup banyak, sehingga peluang Kamu untuk masuk ke perguruan tinggi negeri semakin besar.
10. Dengan masuk ke jurusan hukum, maka Kamu akan diajarkan menjadi pribadi yang kritis, mampu menganalisa masalah lebih mendalam, peka, komunikatif, lugas dan masih banyak lagi.
Demikianlah 10 alasan memilih jurusan hukum yang perlu Kamu ketahui. Bagaimana, apakah ente tertarik untuk masuk ke jurusan hukum? ohh jelas dongggs ya men (https://www.renesia.com/10-alasan-memilih-jurusan-hukum/)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAMSblog